Seketika.com, Ciamis – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis. Pengungkapan ini merupakan bentuk respon cepat Polri terhadap aduan dan laporan dari masyarakat.
Dalam waktu singkat, Unit PPA Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan dan menetapkan tersangka berinisial AD (54), warga Pamarican, sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat. Tersangka sudah kami tahan di Rutan Mapolres Ciamis dan segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP H. Hidayatullah, melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono, saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (18/9/2025).
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan dua alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Proses gelar perkara dilakukan pada Rabu, 13 Agustus 2025, di Ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Ciamis.
“Kemudian Penyidik menetapkan terlapor menjadi tersangka. Melalui mekanisme gelar perkara pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 di Ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Ciamis setelah menetapkan terlapor menjadi tersangka kemudian pihak Penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan membawa tersangka (AD),” jelas AKP Carsono.