Seketika.com, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi wacana penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Meski isu tersebut mulai ramai dibicarakan publik, Puan menegaskan bahwa hingga saat ini DPR RI belum menerima laporan atau kajian resmi terkait rencana tersebut.
“Baru akan dilaporkan. Jadi saya belum mendengar dasarnya,” ujar Puan Maharani saat ditemui di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Pernyataan ini merespons diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam Perpres tersebut, salah satu poin penting adalah penetapan IKN sebagai pusat kegiatan politik nasional mulai tahun 2028.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 berisi tentang Pemutakhiran Rencana Pemerintah Tahun 2025, yang menjadi bagian dari tahapan pertama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan sekaligus menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai sikap DPR terhadap penerbitan Perpres tersebut, Puan Maharani menegaskan bahwa DPR akan menunggu kajian resmi terkait pemindahan fungsi politik ke IKN.