Seketika.com, Religi – Shalat lima waktu merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan setiap hari oleh umat Islam. Sebagai tiang agama, shalat memiliki berbagai ketentuan dan adab yang perlu diperhatikan agar pelaksanaannya sesuai tuntunan syariat. Salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam praktik shalat adalah: bagaimana hukum memejamkan mata saat menunaikan ibadah shalat?
Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menjelaskan bahwa saat melaksanakan shalat lima waktu, disunnahkan untuk membuka mata dan mengarahkan pandangan ke tempat sujud.
Tindakan ini membantu menjaga fokus dan kekhusyukan ibadah.
قوله: وسن إدامة نظر محل سجوده) أي بأن يبتدئ النظر إلى موضع سجوده من ابتداء التحرم، ويديمه إلى آخر صلاته، إلا فيما يستثنى
Artinya: “(Perkataannya: Dan disunnahkan terus memandang ke tempat sujud). Yaitu, seseorang hendaknya memulai pandangannya ke arah tempat sujud sejak awal takbiratul ihram dan menjaganya hingga akhir shalat, kecuali pada bagian-bagian tertentu.” (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 1995], juz I, hal. 312)
Namun, Syekh Abu Bakar Syatha juga menegaskan bahwa kesunnahan membuka mata saat shalat dapat berubah sesuai kondisi.







