InternasionalPeristiwa

Warga China Jadi Wali Kota Palsu, Alice Guo Divonis Seumur Hidup di Filipina

29
×

Warga China Jadi Wali Kota Palsu, Alice Guo Divonis Seumur Hidup di Filipina

Share this article
Warga China Jadi Wali Kota Palsu, Alice Guo Divonis Seumur Hidup di Filipina, foto:(ap)

Seketika.com, Internasional – Pengadilan Filipina menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Wali Kota Bamban, Alice Guo, yang diduga merupakan warga China yang memalsukan identitas sebagai warga Filipina. Ia dinyatakan bersalah karena terlibat dalam perdagangan manusia dan membantu mengoperasikan kompleks penipuan daring (online scam) ilegal yang mempekerjakan ratusan warga asing secara paksa.

Terpidana utama adalah Alice Guo, yang menurut otoritas Filipina sebenarnya adalah Guo Huaping, seorang warga negara China yang diduga memalsukan kewarganegaraan Filipina untuk mencalonkan diri menjadi wali kota.

Guo divonis bersama tujuh warga Filipina dan China lainnya.

Pengadilan Kota Pasig menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan denda 2 juta peso kepada setiap terdakwa.

Mereka dinilai terbukti mengendalikan kompleks perjudian dan penipuan daring ilegal di Provinsi Tarlac yang mempekerjakan ratusan pekerja dari China dan negara lain yang dipaksa melakukan penipuan finansial global.

Pengadilan juga memerintahkan mereka memberikan kompensasi kepada korban perdagangan manusia yang telah mengajukan pengaduan.

Operasi penipuan daring tersebut berada di Bamban, Tarlac, dekat kompleks pemerintahan lokal dan hanya berjarak beberapa kilometer dari pangkalan Angkatan Udara Filipina yang digunakan bersama pasukan Amerika Serikat berdasarkan perjanjian pertahanan 2014.