Seketika.com, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 Hijriah/2026 Masehi tahap kedua. Pelunasan dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari, mulai 2 hingga 9 Januari 2026.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenhaj, Nurchalis, mengatakan pelunasan tahap kedua ini dibuka untuk memberikan kesempatan kepada jemaah dengan kriteria tertentu agar dapat memastikan keberangkatan pada musim haji 2026.
Menurut Nurchalis, terdapat lima kategori jemaah yang dapat melakukan pelunasan Bipih pada tahap kedua, yaitu:
1. Jemaah haji yang mengalami kegagalan pelunasan pada tahap sebelumnya;
2. Pendamping jemaah haji lanjut usia (lansia);
3. Jemaah haji penyandang disabilitas beserta pendampingnya;
4. Jemaah haji yang terpisah dengan mahram atau anggota keluarga; dan
5. Jemaah haji urutan berikutnya (cadangan).












