Ia menegaskan bahwa istithaah kesehatan menjadi syarat utama yang wajib dipenuhi sebelum jemaah melakukan pelunasan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
“Jemaah diimbau untuk segera melakukan pelunasan. Setelahnya jemaah dapat menyiapkan proses paspor, kloter, dan pemvisaan,” ujar Nurchalis di Jakarta, Kamis (1/1/2026).
Untuk memudahkan akses informasi, Kemenhaj menyediakan layanan pengecekan daftar nama jemaah berhak lunas tahap kedua per provinsi, termasuk status keberangkatan, melalui laman resmi www.haji.go.id.
“Kami mengimbau jemaah hanya memantau informasi dari kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah serta segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu 9 Januari 2026 agar proses administrasi dan visa dapat segera diproses,” tegas Nurchalis.
Kemenhaj juga memberikan relaksasi khusus bagi jemaah haji asal Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang sebelumnya berhak melunasi pada tahap pertama.
Mereka tetap diberi kesempatan melunasi Bipih pada tahap kedua.
Kebijakan ini, menurut Nurchalis, merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jemaah yang terdampak situasi darurat, sekaligus untuk menjamin hak jemaah agar tetap dapat menunaikan ibadah haji.
(haji)












