Seketika.com, Jakarta – Komisi VIII DPR RI resmi menyetujui penggunaan uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M untuk membayar pemesanan tenda di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) serta layanan Masyair. Langkah ini diambil untuk menjamin jemaah haji Indonesia mendapatkan lokasi strategis dan pelayanan optimal selama puncak ibadah haji.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa persetujuan ini diberikan setelah mendengarkan paparan dari Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji (BPH), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Komisi VIII memahami tenggat waktu yang disampaikan Kemenag dan BPH, sehingga kami menyetujui penggunaan uang muka BPIH untuk pemesanan tenda di Armuzna dengan rata-rata biaya SAR 785 per jemaah, serta layanan Masyair sebesar SAR 2.300 per jemaah,” jelas Marwan Dasopang, Kamis (21/8/2025).
Marwan menyebutkan, total kebutuhan dana mencapai SAR 627.242.200 untuk melayani 203.320 jemaah haji reguler pada musim haji 1447 H/2026 M.
Oleh karena itu, Komisi VIII DPR RI meminta BPKH segera mentransfer uang muka haji sebelum Keputusan Presiden terkait penetapan BPIH diterbitkan.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses penggunaan dana harus mematuhi regulasi, yakni UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Perpres No. 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji.