Hukum dan KriminalPemerintahanPeristiwa

OTT KPK di Pati: Bupati dan Tiga Kades Jadi Tersangka Pemerasan Jabatan Desa

29
×

OTT KPK di Pati: Bupati dan Tiga Kades Jadi Tersangka Pemerasan Jabatan Desa

Share this article
OTT KPK di Pati Bupati dan Tiga Kades Jadi Tersangka Pemerasan Jabatan Desa, foto:(KPK)

Seketika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah pada Senin (19/1).

KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni SDW selaku Bupati Pati Periode 2025-2030; YON Kepala Desa (Kades) Karangrowo; JION Kades Arumanis; dan JAN Kades Sukorukun.

Dalam konstruksi perkaranya, Pemkab. Pati mengumumkan akan membuka sekitar 601 jabatan perangkat desa pada Maret 2026.

SDW selaku Bupati Pati kemudian diduga meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa.

SDW menunjuk YON dan JION untuk mengumpulkan uang dengan tarif sebesar Rp165 juta s.d. Rp225 juta bagi tiap calon.

Permintaan tersebut disertai ancaman, jika tidak mengikuti ketentuan maka formasi baru tidak akan dibuka kembali di tahun-tahun berikutnya.

Hingga 18 Januari 2026, JION telah mengumpulkan uang sekitar Rp2,6 miliar yang berasal dari 8 kepala desa di wilayah Kecataman Jaken, Kabupaten Pati.