Seketika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau berinisial AW bersama dua pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek infrastruktur. Ketiganya diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 3 November 2025.
Dalam pengumuman resmi, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni AW (Gubernur Riau periode 2025–2029), MAS (Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau), dan DAN (Tenaga Ahli Gubernur Riau).
Ketiganya kini ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung 4–23 November 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sedangkan MAS dan DAN ditempatkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
KPK menduga adanya praktik suap dan pemotongan anggaran dalam proyek jalan dan jembatan di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.












