Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus korupsi fee proyek jalan dan jembatan di Riau ini menyoroti lemahnya integritas pejabat daerah serta pengawasan internal pemerintah daerah.
KPK menilai, praktik semacam ini dapat menghambat pembangunan infrastruktur dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“KPK menegaskan, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan, tetapi juga mencakup perbaikan sistem tata kelola pemerintahan,” tegas Budi.
KPK mengimbau Pemerintah Provinsi Riau agar menjadikan kasus ini sebagai momentum reformasi birokrasi menyeluruh, terutama dalam hal transparansi penganggaran, pengawasan internal, serta peningkatan integritas aparatur.
(infopublik)












