Hukum dan KriminalPemerintahanPeristiwaPolitik

Kapolri Tegaskan Layanan Darurat 110 Polri Sesuai Standar PBB

19
×

Kapolri Tegaskan Layanan Darurat 110 Polri Sesuai Standar PBB

Share this article
Kapolri Tegaskan Layanan Darurat 110 Polri Sesuai Standar PBB, foto:(mediahub.polri)

Seketika.com, Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa layanan darurat Call Center 110 Polri telah dikelola sesuai standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Dalam pemaparannya, Kapolri menjelaskan bahwa optimalisasi layanan darurat 110 menjadi bagian dari strategi penguatan pelayanan publik Polri. Sistem tersebut didukung oleh command center, monitoring center, serta integrasi dengan smart city sebagai pusat kendali operasional kepolisian.

“Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan masyarakat, Polri melaksanakan penguatan pada beberapa simpul pelayanan utama. Utamanya adalah pelayanan polisi 110. Pelayanan ini sesuai dengan standar PBB, command center dan monitoring center, integrasi smart city sebagai pusat kendali serta penguatan peran Pamapta dan SPKT sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian di lapangan,” ujar Jenderal Sigit di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

Kapolri menegaskan, Polri menetapkan waktu respons panggilan 110 selama 10 detik.

Apabila panggilan tidak terjawab, sistem akan otomatis mengalihkan ke jenjang komando yang lebih tinggi, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.

“Kita memberikan waktu respons terhadap panggilan 110 itu selama 10 detik. Ketika tidak diangkat dia akan naik ke jenjang yang lebih tinggi dari mulai Polsek, Polres, Polda sampai dengan Mabes Polri,” jelasnya.

Tak hanya itu, Polri juga menargetkan kehadiran personel di tempat kejadian perkara (TKP) maksimal 10 menit sejak laporan diterima, sejalan dengan standar internasional penanganan darurat.