Seketika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengurusan jalur importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026. Dalam kasus ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat di lingkungan penindakan dan intelijen Bea Cukai serta pihak swasta.
“Enam tersangka tersebut yakni RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, ORL selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, JF selaku pemilik PT BR, AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, serta DK selaku Manajer Operasional PT BR,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).
Lanjut Budi, KPK menahan lima tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Sementara itu, terhadap tersangka JF, KPK akan mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri dan meminta yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum,” paparnya.
Menurut Budi, dari hasil penyidikan awal, perkara ini diduga bermula dari kesepakatan jahat antara oknum di DJBC dan pihak swasta terkait pengaturan jalur impor barang.
ORL disebut memerintahkan bawahannya untuk menyesuaikan parameter jalur merah yang seharusnya melalui pemeriksaan ketat agar logistik milik PT BR tidak menjalani pemeriksaan fisik.
“Pengkondisian tersebut diduga membuka celah masuknya barang-barang palsu, tiruan, maupun ilegal ke wilayah Indonesia tanpa melalui pengecekan petugas. Sebagai imbalan, pihak PT BR diduga menyerahkan sejumlah uang kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026,” terangnya.












