KesehatanPemerintahanPeristiwa

480 Ribu Peserta PBI-JK Dinonaktifkan di Banten! Gubernur Andra Soni Tegas: Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Kronis

16
×

480 Ribu Peserta PBI-JK Dinonaktifkan di Banten! Gubernur Andra Soni Tegas: Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Kronis

Share this article
480 Ribu Peserta PBI-JK Dinonaktifkan di Banten! Gubernur Andra Soni Tegas Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Kronis, foto:(bantenprov)

Seketika.com, Serang – Gubernur Banten, Andra Soni memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, terutama pasien penyakit kronis dan katastropik tetap dilayani di tengah kebijakan pemutakhiran data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) oleh pemerintah pusat.

Ia menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status kepesertaan sedang nonaktif. Pemutakhiran data mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.

Menurut Andra Soni, pemutakhiran tersebut tidak memangkas kuota maupun anggaran jaminan kesehatan.

Melainkan menonaktifkan peserta yang tidak lagi masuk kategori desil kesejahteraan dan mengalihkan kepesertaan kepada kelompok yang dinilai lebih berhak.

“Pembaruan data PBI-JK bertujuan agar bantuan iuran tepat sasaran sesuai desil kesejahteraan. Tidak ada pengurangan jaminan kesehatan. Yang ada penonaktifan berbasis data dan pengalihan segmen peserta,” kata Andra Soni, Selasa, (10/2/2026).

Ia mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan mekanisme perlindungan agar perubahan status kepesertaan tidak menghambat layanan medis.

Khususnya bagi pasien dengan penyakit berat yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.

Peserta PBI-JK nonaktif yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit milik provinsi dapat diaktifkan kembali melalui Dinas Kesehatan Provinsi lewat pihak rumah sakit sesuai ketentuan.