PeduliPeristiwaReligi

8 Golongan Penerima Zakat Menurut Al-Qur’an: Siapa Saja yang Berhak Menerimanya? Banyak Umat Islam Masih Belum Tahu!

42
×

8 Golongan Penerima Zakat Menurut Al-Qur’an: Siapa Saja yang Berhak Menerimanya? Banyak Umat Islam Masih Belum Tahu!

Share this article
8 Golongan Penerima Zakat Menurut Al-Qur’an Siapa Saja yang Berhak Menerimanya Banyak Umat Islam Masih Belum Tahu., foto:(ilustrasi/freepik)

Seketika.com, Jakarta – Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Kewajiban ini tidak hanya menjadi bentuk ibadah kepada Allah SWT, tetapi juga sarana untuk membantu sesama yang membutuhkan.

Di dalam Al-Qur’an, kata zakat disebutkan berkali-kali. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya ibadah tersebut dalam kehidupan umat Islam. Melalui zakat, Allah SWT mengajarkan umat-Nya untuk tidak hanya meminta, tetapi juga membiasakan diri untuk memberi, terutama ketika memperoleh rezeki.

Selain menjadi bentuk kepedulian sosial, zakat juga merupakan wujud rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT.

Perintah menunaikan zakat salah satunya terdapat dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

Ayat ini menegaskan bahwa zakat memiliki fungsi spiritual sekaligus sosial. Zakat membersihkan harta dan jiwa orang yang menunaikannya, sekaligus membantu mereka yang membutuhkan.

Sementara itu, Al-Qur’an juga menjelaskan secara jelas siapa saja yang berhak menerima zakat. Ketentuan tersebut tercantum dalam surat At-Taubah ayat 60:

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”