KesehatanPemerintahan

MA Ketok Palu! Status Kolegium Kesehatan 2024–2028 Sah, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Intervensi Profesi

41
×

MA Ketok Palu! Status Kolegium Kesehatan 2024–2028 Sah, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Intervensi Profesi

Share this article
MA Ketok Palu! Status Kolegium Kesehatan 2024–2028 Sah, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Intervensi Profesi, foto:(kemkes)

Seketika.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menyambut baik terbitnya ketetapan hukum melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan Putusan PTUN Jakarta No. 470/G/2024/PTUN.JKT. Ketetapan ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh praktisi kesehatan mengenai keabsahan keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia periode 2024-2028.

Bagi Pemerintah, hasil proses hukum ini merupakan momentum penting untuk memperkuat stabilitas transformasi kesehatan nasional sekaligus menjadi jaminan atas kemandirian profesi medis dan tenaga kesehatan di Indonesia.

Staf Ahli Menteri Bidang Hukum, Indah Febrianti, menyampaikan bahwa rangkaian proses hukum ini justru menjadi jalan konstitusional untuk memperjelas dan memperkuat peran kelembagaan Kolegium.

“Kami memandang putusan ini sebagai sebuah titik terang bagi kepastian hukum kolegium kita. Hal ini menegaskan bahwa langkah penataan yang dilakukan Pemerintah selaras dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, yaitu untuk mendukung eksistensi kolegium sebagai pilar ilmu pengetahuan kesehatan yang sah,” ujar Indah di Jakarta (16/3)

Indah menjelaskan bahwa dinamika yang terjadi selama proses persidangan harus dimaknai sebagai upaya penyempurnaan organisasi agar lebih berimbang dan profesional.

Fokus utama pemerintah adalah menjaga agar tidak ada ruang bagi intervensi yang dapat mengganggu kemurnian ilmu pengetahuan.

“Putusan ini mengonfirmasi bahwa penataan yang dilakukan adalah untuk menyempurnakan pola tata hubungan antara Pemerintah dengan kelompok profesi. Tujuannya sangat mulia, yakni memastikan independensi profesi tetap terjaga dan terhindar dari dominasi pihak tertentu, sehingga setiap disiplin ilmu dapat tumbuh secara objektif,” tambahnya.