Seketika.com, Bogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghadirkan kemudahan layanan serta insentif pembayaran pajak daerah untuk meringankan beban warga sekaligus meningkatkan partisipasi pembangunan daerah hingga 31 Maret 2026 (27/3/2026).
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menjelaskan program tersebut dilaksanakan sesuai arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto agar masyarakat lebih mudah menunaikan kewajiban perpajakan.
Adi menyebut pajak daerah menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan di Kabupaten Bogor.
Bappenda menyediakan 18 kanal pembayaran digital yang dapat diakses masyarakat melalui minimarket, marketplace, hingga dompet digital.
Masyarakat kini dapat membayar pajak dari rumah tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
“Sekarang masyarakat bisa bayar pajak dari rumah, bahkan sambil beraktivitas. Ke depan, kami targetkan channel pembayaran ini bertambah menjadi 22,” ujar Adi.
Selain layanan digital, Bappenda juga menghadirkan layanan jemput bola melalui mobil pelayanan keliling yang menjangkau warga hingga tingkat desa bersama pengurus RT dan RW.
Pemerintah daerah juga memberikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak perorangan dengan nilai di bawah Rp100 ribu.












