Seketika.com, Jakarta – Masyarakat yang belum pernah menerima bantuan sosial kini masih memiliki kesempatan untuk mengajukan diri sebagai calon penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kementerian Sosial membuka mekanisme pengusulan yang dapat dilakukan secara online maupun langsung melalui pemerintah desa atau kelurahan tanpa biaya apa pun.
Kementerian Sosial memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan sosial PKH dan BPNT.
Pengajuan dapat dilakukan secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos maupun melalui kantor desa atau kelurahan setempat. Seluruh proses pengusulan tidak dipungut biaya.
Langkah ini dilakukan agar warga yang layak menerima bantuan namun belum masuk dalam basis data pemerintah tetap memiliki peluang mendapatkan bantuan sosial.
Program PKH dan BPNT menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial bagi keluarga miskin dan rentan miskin.
Melalui mekanisme usulan mandiri, masyarakat dapat memperbarui data kesejahteraan mereka sehingga berpeluang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika dinyatakan memenuhi syarat, nama pemohon dapat diusulkan sebagai penerima bantuan pada periode penyaluran berikutnya.
Cara Daftar Bansos Secara Online
Pendaftaran digital dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos yang tersedia untuk perangkat Android dan iPhone.
Tahapannya meliputi:
- Unduh aplikasi Cek Bansos resmi.
- Buat akun menggunakan NIK, nomor KK, alamat, dan nomor HP aktif.
- Unggah foto e-KTP serta swafoto memegang KTP.
- Lakukan verifikasi akun menggunakan kode OTP.
- Masuk ke menu “Daftar Usulan”.
- Pilih “Tambah Usulan”.
- Tentukan jenis bantuan yang diajukan.
- Lengkapi dokumen pendukung dan kirim usulan.
Cara Daftar Melalui Desa atau Kelurahan
Bagi warga yang memilih layanan tatap muka, pengajuan dapat dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan.
Dokumen yang perlu dibawa antara lain Fotokopi e-KTP, Fotokopi Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT atau RW
Petugas akan melakukan verifikasi data sebelum meneruskan usulan ke Dinas Sosial tingkat kabupaten atau kota.
Tidak semua pengajuan otomatis diterima. Calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Warga Negara Indonesia
- Masuk kategori miskin atau rentan miskin
- Data kependudukan aktif dan sesuai Dukcapil
- Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis dari program lain
Setelah berkas masuk, proses verifikasi lapangan biasanya dilakukan dalam waktu sekitar satu hingga dua minggu.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Masyarakat dapat memantau hasil usulan melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.
Langkah pengecekan melalui situs:
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Isi kode verifikasi.
- Klik tombol pencarian data.
Hasil pencarian akan menampilkan status kepesertaan bansos berdasarkan data yang tercatat di DTKS.
Apabila kuota penerima pada periode berjalan telah terpenuhi, nama pemohon tidak otomatis gugur. Data yang telah lolos proses verifikasi dapat masuk dalam daftar tunggu untuk penyaluran periode berikutnya.
Masyarakat juga diingatkan agar berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan bansos dengan meminta imbalan uang. Seluruh proses pengajuan resmi dilakukan secara gratis.












