Dengan abolisi ini, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan. Artinya, secara hukum, seolah-olah kasus yang pernah menjeratnya tidak pernah terjadi.
Abolisi membuat nama terpidana dibersihkan, dan tidak tercatat dalam catatan kriminal.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan rasa terima kasih atas keputusan Presiden Prabowo dan DPR RI yang telah memberikan keadilan bagi kliennya.
Selain abolisi untuk Tom, Presiden Prabowo juga mengajukan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, terdakwa dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
Amnesti ini diajukan melalui Surat Presiden Nomor 42/PRES/07/2025, juga tertanggal 30 Juli 2025. Dalam surat tersebut, sebanyak 1.116 orang yang terlibat dalam tindak pidana, termasuk Hasto, diusulkan untuk mendapatkan amnesti.