Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwaPolitik

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Ini Penjelasannya

44
×

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Ini Penjelasannya

Share this article
Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Ini Penjelasannya, foto:(dpr)

Berbeda dengan abolisi, amnesti adalah pengampunan yang bersifat kolektif dan biasanya diberikan kepada kelompok yang melakukan tindak pidana politik atau kasus tertentu.

Amnesti dapat diberikan baik sebelum maupun sesudah ada putusan pengadilan.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa keputusan pemberian abolisi dan amnesti ini dilandasi oleh semangat rekonsiliasi nasional dan dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus.

Menurutnya, kedua tokoh tersebut telah memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan dan persatuan bangsa.

Pemerintah ingin menciptakan suasana kondusif dan mendorong rekonsiliasi nasional.

Pemberian abolisi dan amnesti juga menjadi langkah strategis untuk merajut kembali persaudaraan dan membangun bangsa secara kolektif.

“Yang bersangkutan punya kontribusi terhadap Republik, dan hal itu menjadi bagian dari pertimbangan Presiden,” ujar Supratman.