Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwaPolitik

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Ini Penjelasannya

41
×

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Ini Penjelasannya

Share this article
Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Ini Penjelasannya, foto:(dpr)

Seketika.com, Jakarta – Abolisi merupakan tindakan penghapusan terhadap seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seorang terdakwa atau terpidana. Dalam konteks hukum di Indonesia, abolisi diberikan oleh Presiden dan menjadi sarana untuk menghentikan proses hukum pidana terhadap individu yang dinilai layak mendapat pengampunan demi kepentingan bangsa dan negara.

Baru-baru ini, permintaan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto resmi disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) setelah diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Persetujuan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, adalah mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016.

Ia menjadi terdakwa dalam kasus impor gula. Presiden Prabowo mengajukan permohonan abolisi terhadap Tom Lembong melalui Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025, yang kemudian disetujui oleh seluruh fraksi di DPR.