Menurut Adian, dalam satu tahun terakhir, sudah terjadi empat kali perubahan peraturan terkait potongan tarif ojek online, yaitu 20 persen, 20 persen, 15 persen, lalu kembali ke 20 persen.
Hal ini dinilai membingungkan dan merugikan para pengemudi ojol.
Dalam kritiknya, Adian membandingkan keberanian Walikota Balikpapan yang menurunkan potongan menjadi 15 persen serta kebijakan Gojek di Singapura yang hanya menetapkan potongan 10 persen.
Ia menilai bahwa Indonesia seharusnya bisa membuat kebijakan yang lebih berpihak kepada pengemudi.
Adian secara terbuka mengajak Kementerian Perhubungan untuk memaparkan data dan pertimbangan konkret di balik angka potongan 15 persen plus 5 persen dalam Permen 1001.