Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari menambahkan, pihaknya telah meminta pemilik bangunan untuk segera melakukan pembongkaran.
“Kami harap bisa secepatnya ditindaklanjuti pemilik untuk membongkar. Secara normatif, aturannya itu paling lambat tiga bulan,” tandasnya.












