Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Awas! KTP Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol

178
×

Awas! KTP Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol

Share this article
Ilustrasi KTP. | Foto: jakarta.go.id

Seketika.com, Jakarta – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting yang wajib dijaga keamanannya. Pasalnya, KTP dapat disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dalam banyak kasus, pinjol hanya membutuhkan KTP sebagai syarat utama, tanpa verifikasi wajah atau swafoto dengan KTP.

Penyalahgunaan ini dapat membawa kerugian besar, termasuk lilitan utang yang muncul tiba-tiba atas nama pemilik KTP. Untuk menghindari hal ini, penting bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan apakah data KTP mereka digunakan untuk pinjaman online melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cara Mengecek KTP Melalui SLIK OJK

OJK menyediakan dua metode untuk mengecek data KTP di sistem SLIK, yaitu secara online dan offline. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Cara Online
    Proses pengecekan melalui layanan online cukup mudah dan dapat dilakukan dengan menyiapkan dokumen berikut: KTP, foto diri, serta foto diri sambil memegang KTP.
  • Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
  • Pilih menu ‘Pendaftaran’ pada halaman utama.
  • Isi formulir dengan informasi yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha.
  • Pastikan data yang diisi benar, lalu klik ‘Selanjutnya’.
  • Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri.
  • Klik ‘Ajukan Permohonan’ untuk mengirim data.
  • Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran setelah menyelesaikan proses.
  • Untuk mengecek status, gunakan menu ‘Status Layanan’ dan masukkan nomor pendaftaran.

Permohonan iDeb akan diproses oleh OJK dalam waktu satu hari kerja, dan hasilnya akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.

  1. Cara Offline
    Pengecekan juga bisa dilakukan langsung di kantor OJK dengan membawa dokumen pendukung sesuai jenis permohonan:
  • Perseorangan: Fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA). Jika diwakilkan, sertakan surat kuasa.
  • Ahli waris: Fotokopi KTP/paspor almarhum, surat keterangan kematian, dan bukti hubungan keluarga.
  • Badan usaha: Fotokopi dokumen badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa bila diperlukan.

Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan.