Dittipidter Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara temuan kayu gelondongan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana kerusakan lingkungan hidup yang berkontribusi pada bencana banjir.
“Tadi yang disampaikan alat bukti-alat bukti apa yang sudah ditemukan di lapangan, kemudian ditemukan di hulu sebagai sumber kayu-kayu tersebut,” jelas Irhamni.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sebagian besar gelondongan kayu yang ditemukan diduga berasal dari PT TBS.
Penyidik menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, penyidik akan menerapkan Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
(humas.polri)












