Seketika.com, Jakarta – Gubernur Banten, Andra Soni, melakukan peninjauan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Malingping, Kabupaten Lebak, pada Senin (26/5/2025). Kegiatan ini dilakukan usai meresmikan operasional RSUD Uwes Qorni di Kecamatan Cilograng.
Peninjauan ini bertujuan untuk melihat langsung perkembangan layanan di Samsat Malingping, khususnya setelah diberlakukannya Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan tersebut disambut positif oleh masyarakat, terbukti dari tingginya partisipasi warga yang memanfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
“Alhamdulillah, tadi perkembangannya cukup baik. Antusiasme masyarakat juga tinggi,” ujar Gubernur Andra Soni.
Ia juga menyempatkan berdialog dengan masyarakat yang sedang mengurus pembayaran pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.