Beberapa warga mengaku telah menunggak sejak 2020, namun merasa terbantu dengan kebijakan baru ini.
Turut mendampingi Gubernur dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, Plh Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan, serta Plt Kepala Bapenda Banten Rita Prameswari.
Hadir pula Kepala UPTD Samsat Malingping Agus Suryadi bersama seluruh pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Banten.
Agus Suryadi menambahkan bahwa kebijakan penghapusan denda dan pokok pajak sangat efektif dalam meningkatkan kepatuhan pajak di wilayahnya.
“Bahkan ada masyarakat yang berharap program ini diperpanjang,” ungkap Agus.
(bantenprov)