Selain itu, perbankan Himbara menerapkan skema jemput bola dengan mendatangi langsung titik pengungsian dan desa terdampak bencana.
“Bukan masyarakat yang datang ke bank, tetapi bank yang hadir langsung ke lapangan agar hak warga dapat diterima tanpa hambatan,” tegas Abdul Muhari.
Besaran Dana Tunggu Hunian (DTH) ditetapkan sebesar Rp600 ribu per kepala keluarga per bulan, khusus bagi warga yang tidak menempati hunian sementara dan memilih tinggal di rumah keluarga atau mengontrak tempat tinggal.
Secara keseluruhan, total rencana penyaluran DTH/BTH mencapai Rp13,1 miliar untuk 7.308 kepala keluarga (KK) yang tersebar di 15 kabupaten/kota pada tiga provinsi terdampak bencana.
Rinciannya meliputi:
- Aceh: Rp4.543.200.000 untuk 2.524 KK di tiga kabupaten/kota
- Sumatra Utara: Rp4.771.800.000 untuk 2.651 KK di empat kabupaten/kota
- Sumatra Barat: Rp3.839.400.000 untuk 2.133 KK di delapan kabupaten/kota












