Seketika.com, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa seluruh penerima dana hibah keagamaan dari Pemda Provinsi Jawa Barat wajib memberikan pertanggungjawaban secara fisik dan administratif atas penggunaan dana tersebut.
“Saya tidak menyasar individu tertentu, tapi semua penerima dana hibah provinsi siapa pun, dari mana pun harus mempertanggungjawabkan penggunaannya,” ujar Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, di Kota Bandung.
Menurut KDM, bentuk pertanggungjawaban dana hibah mencakup dua aspek penting: fisik dan administratif.
Jika dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur, maka hasil fisiknya harus sesuai dengan nominal yang telah dikucurkan oleh pemerintah provinsi.
“Jika dana hibah digunakan untuk pembangunan fisik, maka bangunan tersebut harus berkualitas dan sesuai dengan dana yang diterima,” jelasnya.