Ia juga menambahkan bahwa ketidaksesuaian pada aspek fisik sangat mungkin menjadi indikasi adanya kecurangan dalam pelaporan administratif.
“Kalau tidak bisa dipertanggungjawabkan secara fisik, maka bisa dipastikan bahwa administrasinya bersifat fiktif,” tegasnya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dengan menyetop sementara penyaluran dana hibah keagamaan kepada sejumlah yayasan dan pesantren di Jawa Barat.
Kebijakan ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penyaluran dana hibah tersebut.
(jabarprov)