Seketika.com, Yogyakarta – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil mengungkap jaringan judi online Yogyakarta yang telah beroperasi sejak November 2024. Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus.
Dalam konferensi pers pada Kamis (31/7/2025), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Saprodin, menjelaskan bahwa aktivitas perjudian online ilegal tersebut dijalankan secara terorganisir dari sebuah rumah di kawasan Banguntapan, Bantul.
“Penggerebekan dilakukan pada 10 Juli 2025, dan kami berhasil mengamankan lima tersangka, yakni RDS (32), NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24),” ungkap AKBP Saprodin.
Para pelaku diketahui telah menjalankan praktik judi online dengan memanfaatkan berbagai promo situs judi online dan mengoperasikan banyak akun melalui empat komputer yang tersedia.
RDS berperan sebagai koordinator sekaligus penyedia modal dan fasilitas operasional, sementara empat tersangka lainnya berfungsi sebagai operator yang mengelola akun-akun judi tersebut.