Dalam pengungkapan jaringan ini, barang bukti judi online yang disita meliputi 5 unit ponsel, 4 unit komputer, kartu SIM bekas dan tangkapan layar situs judi online
Kelima tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
AKBP Saprodin menegaskan komitmen Polda DIY dalam memberantas judi online di wilayah Yogyakarta guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian online dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke call center 110 atau kanal resmi Polda DIY,” ujar Saprodin.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menindak tegas pelaku judi online di Yogyakarta yang meresahkan masyarakat.
(mediahub.polri)