“Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi langsung saat transaksi berlangsung,” ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan, petugas lebih dulu mengamankan kedua tersangka. Dari penggeledahan, ditemukan satu paket sabu di saku celana serta tujuh paket lain di dalam tas selempang milik MIS.
Pengembangan kasus mengungkap keberadaan tujuh paket tambahan yang telah disebar di berbagai lokasi, seperti area SPBU Palur, mesin ATM, warung, minimarket di kawasan Pucangsawit, Solo, hingga sekitar Palur Plaza, Karanganyar.
Polisi menyita total 15 paket sabu dengan berat bruto mencapai 10,84 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, sedotan, sepeda motor, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku hanya menjalankan perintah dari pihak lain yang kini masih dalam pengejaran.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di wilayah Solo Raya.












