Dalam pertemuan tersebut, MED diduga meminta bantuan HH untuk mengurus proses hukum yang tengah dihadapi oleh rekannya.
Serangkaian pertemuan terjadi hingga keduanya mencapai kesepakatan. HH meminta sejumlah dana sebagai “biaya pengurusan perkara” dengan nilai yang bervariasi.
MED kemudian memberikan uang muka sebagai bagian dari komitmen, dengan janji pelunasan apabila perkara dimenangkan.
Namun, hasil persidangan ternyata tidak sesuai dengan harapan, sehingga MED menuntut pengembalian uang yang telah diserahkan.
Atas perbuatannya, MED dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Juru Bicara KPK menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah untuk menutup celah praktik suap dan percaloan perkara di lembaga peradilan.
“KPK berkomitmen membersihkan institusi peradilan dari praktik suap dan percaloan perkara yang mencederai keadilan,” tegas Budi Prasetyo.
(KPK/infopublik)