Seketika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan peradilan, khususnya terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kali ini, KPK menahan MED, Direktur PT WA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
MED resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025, di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Penahanan dilakukan setelah MED tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, dua di antaranya tanpa memberikan alasan yang sah.
“KPK akhirnya melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka MED pada Rabu, 24 September 2025, di wilayah Tangerang Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/9/2025).
Perkara dugaan suap ini bermula pada tahun 2021 saat MED menemui HH, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung periode 2020–2023.
HH sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus serupa.