Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPolitik

DPR RI Mengesahkan RUU Perubahan Kedua Undang-Undang Desa

202
×

DPR RI Mengesahkan RUU Perubahan Kedua Undang-Undang Desa

Share this article

“Kami mengakomodasi aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang mendesak revisi UU Desa, yang telah kami tangkap dan menjadi usulan inisiatif DPR,”

Seketika.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan ini berlangsung dalam agenda pembicaraan Tingkat II pada Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis (28/3/2024).

“Sekarang kami akan meminta pendapat dari setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju ya,” tanya Ketua DPR, Dr. (H.C) Puan Maharani, saat memimpin Paripurna.

Pertanyaan dari Puan tersebut kemudian dijawab dengan suara ‘Setuju’ oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan akhir mengenai RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Sebelum keputusan diambil, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.

Dalam laporan ini, terdapat beberapa poin perubahan dalam UU tersebut, antara lain penyisipan pasal 5A mengenai pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, penambahan ketentuan pada pasal 26, 50A, dan pasal 62 terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

“Ketiga, penyisipan pasal 34A mengenai syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades. Keempat, penambahan ketentuan pada pasal 39 mengenai masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. Kelima, ketentuan pada pasal 72 mengenai sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan pada pasal 118 mengenai ketentuan peralihan. Ketujuh, ketentuan pada pasal 121A mengenai pemantauan dan peninjauan undang-undang,” lanjut Supratman.