Seketika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perlunya penguatan fundamental Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), agar Indonesia dapat optimal menjerat pelaku suap asing dan sektor swasta. KPK menegaskan reformasi UU Tipikor kini bukan lagi pilihan, melainkan syarat mutlak jika Indonesia ingin diakui dunia dalam keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Hal ini disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam Lokakarya Supporting Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession to the OECD Anti-Bribery Convention, bekerja sama dengan OECD di Jakarta, Kamis (12/2).
Menurut Setyo, aksesi terhadap Konvensi Anti-Suap OECD bukan sekadar agenda diplomatik, melainkan momentum penting guna memperbaharui hukum nasional agar selaras dengan standar antikorupsi internasional.
“Dalam UNCAC khususnya Pasal 16, negara didorong mengkriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing. Kita perlu respons secara konkret dalam pembaruan regulasi nasional,” ungkap Setyo.
Menurut Setyo, langkah ini menjadi penting sebab hingga saat ini hukum Indonesia belum mengatur secara spesifik mengenai penyuapan terhadap pejabat publik asing (foreign bribery).
Selain itu, terdapat sejumlah bentuk tindak pidana lain yang juga belum dikriminalisasi secara eksplisit dalam UU Tipikor.
KPK mengidentifikasi tiga delik korupsi yang saat ini masih kebal hukum karena belum masuk dalam UU Tipikor. Pertama, perdagangan untuk memuluskan kepentingan tertentu (trading in Influence).
Kedua, kepemilikan kekayaan tidak wajar dan tidak dapat dijelaskan asal usulnya (illicit enrichment). Ketiga, praktik suap murni di sektor swasta yang merusak iklim investasi (bribery in the private sector).












