Hukum dan KriminalPemerintahanPeristiwa

KPK Desak Revisi UU Tipikor demi Jerat Suap Asing dan Aksesi OECD

42
×

KPK Desak Revisi UU Tipikor demi Jerat Suap Asing dan Aksesi OECD

Share this article
KPK Desak Revisi UU Tipikor demi Jerat Suap Asing dan Aksesi OECD, foto:(kpk)

Menurutnya, pemberantasan suap dan penguatan integritas tidak sekadar soal menyusun norma.

“Memastikan keseluruhan ekosistem hukum, mulai dari harmonisasi regulasi, pertanggungjawaban korporasi, hingga kerja sama penegakan hukum lintas batas berjalan efektif,” ujar Supratman.

Lebih lanjut, kata Andi, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah memberikan fondasi penting melalui penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Sejalan, saat ini pemerintah telah menindak tegas 1,2 juta badan usaha yang tidak transparan soal pemilik sebenarnya (beneficial ownership).

Sementara itu, Head of the OECD Jakarta Office, Massimo Geloso Grosso, mengingatkan mekanisme peer review dari WGB akan sangat ketat. Kredibilitas Indonesia di kancah global dapat ditentukan oleh diadopsinya standar Konvensi Anti-Suap OECD ke dalam hukum nasional.

“Kerangka antikorupsi yang kuat, menciptakan persaingan usaha yang setara dan meningkatkan kepercayaan investor untuk jangka panjang,” terangnya.

Pada kesempatan sama, Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, mendukung penuh aksesi Indonesia ke OECD.

Pemberantasan foreign bribery dinilai menjadi langkah penting meningkatkan kepercayaan investor, memperkuat integritas lembaga publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, turut mengapresiasi kepemimpinan KPK dalam mendorong reformasi hukum melalui forum strategis ini.

Menurutnya, langkah kebijakan yang terukur dalam proses aksesi OECD, akan membantu Indonesia meningkatkan standar tata kelola serta memperkuat integritas sistem hukum.

Lokakarya ini berlangsung selama tiga hari pada 10-12 Februari 2026. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan kesiapan Indonesia, mengadopsi standar Konvensi Antisuap OECD, khususnya soal kriminalisasi penyuapan pejabat publik asing hingga penguatan kerangka regulasi dan praktik penegakan hukum, sebagai bagian proses aksesi OECD.