Hukum dan KriminalPemerintahanPeristiwa

KPK Desak Revisi UU Tipikor demi Jerat Suap Asing dan Aksesi OECD

41
×

KPK Desak Revisi UU Tipikor demi Jerat Suap Asing dan Aksesi OECD

Share this article
KPK Desak Revisi UU Tipikor demi Jerat Suap Asing dan Aksesi OECD, foto:(kpk)

“Jika pembaruan ini dapat dimasukkan dalam revisi UU Tipikor, saya meyakini upaya pemberantasan korupsi akan semakin kuat dan sistematis,” lanjut Setyo.

Urgensi ini semakin mendesak, seiring Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 dengan skor 34—turun tiga poin dari tahun 2024, yaitu sebesar 37.

KPK menilai, kondisi ini harus dijadikan momentum refleksi bahwa penegakan hukum tak akan efektif jika regulasinya tak segera diperbarui.

Dalam aksesi, penguatan regulasi foreign bribery menjadi elemen penting karena akan dinilai secara ketat oleh OECD Working Group on Bribery (WGB) melalui mekanisme peer review. Indonesia perlu menunjukkan kesiapan regulasi, kebijakan, serta implementasi selaras dengan standar Konvensi Antisuap OECD.

Sebelumnya, KPK telah menyerahkan rekomendasi UU Tipikor kepada pemerintah.

Langkah tersebut, menjadi bagian dari agenda reformasi hukum nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, yang juga merupakan upaya harmonisasi hukum Indonesia berstandar global.

“Kita tidak ingin menghadapi konsekuensi hukum di negara lain. Kita harus mampu menindak tegas pihak asing yang menyuap pejabat di Indonesia. Ini pentingnya harmonisasi hukum kita dengan standar global,” ujarnya.

Sejalan, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan pemerintah tengah berupaya memastikan ekosistem hukum, termasuk pertanggungjawaban korporasi dapat berjalan efektif.