Ayu Wardhani menegaskan bahwa Transjakarta tidak memberikan toleransi terhadap kekerasan dan pelecehan seksual, baik dalam bentuk verbal maupun fisik.
Perusahaan disebut konsisten menjalankan berbagai kampanye pencegahan, baik secara internal maupun eksternal, untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman.
Manajemen memberikan SP2 sebagai sanksi disiplin. Ayu menambahkan bahwa Transjakarta membuka peluang peninjauan ulang apabila muncul bukti baru atau ada pihak yang merasa dirugikan.
“Perusahaan akan selalu berpihak kepada korban jika kasus ini dibawa ke ranah hukum,” ujar Ayu.
Sementara itu, Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan, menilai perlu adanya hukuman yang dapat memberikan efek jera.
“Kami ingin adanya hukuman yang betul-betul memberikan efek jera,” tegasnya.
(beritajakarta)












