KPK menegaskan tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga mana pun sebagai “perpanjangan tangan”, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan resmi KPK.
KPK juga tidak pernah menerbitkan atau bekerja sama dengan media yang menggunakan nama KPK atau yang menyerupainya.
Selain itu, KPK tidak memiliki kantor cabang maupun kantor perwakilan di daerah. Seluruh informasi resmi hanya dapat diakses melalui situs www.kpk.go.id.
KPK juga memastikan bahwa berbagai perangkat sosialisasi antikorupsi seperti buku, poster, dan brosur diberikan secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.
Untuk itu, KPK mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya modus-modus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum setempat atau kepada KPK melalui situs pengaduan@kpk.go.id, http://kws.kpk.go.id, atau dapat menghubungi call center 198.











