Seketika.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat teguran resmi kepada Google terkait platform digital YouTube yang dinilai belum memenuhi regulasi PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan langkah tersebut diambil setelah hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidakpatuhan dari pihak platform digital.
“Jadi harus dibuka semua bahwa pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube,” kata Meutya Hafid di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada 7 April 2026, YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan serta belum menunjukkan iktikad untuk segera menyesuaikan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi. Sanksi yang kita jatuhkan hari ini, sesuai dengan surat yang dikeluarkan, adalah sanksi surat teguran kepada Google,” tegas Menkomdigi.
Meutya berharap, pemberian sanksi tersebut dapat mendorong perubahan sikap dan percepatan pemenuhan kewajiban oleh pihak Google.
“Kami juga mengimbau kepada platform-platform lainnya untuk kemudian segera memberikan kepatuhan dan juga rencana implementasi aksi sebagaimana sudah kita sampaikan sebelumnya kepada para platform lainnya,” ujar dia.
Selain itu, ia meminta seluruh platform digital untuk segera melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri dalam waktu paling lama tiga bulan.












