Di sisi lain, Kemkomdigi mencatat langkah positif dari platform Meta yang dinilai telah menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Mulai hari ini, Meta secara resmi meningkatkan batas usia pengguna menjadi 16 tahun pada pedoman komunitas (community guidelines) layanan digital Instagram, Facebook, dan Threads.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk nyata iktikad baik perusahaan dalam menyelaraskan layanan dengan regulasi perlindungan digital di Indonesia.
Menurut Meutya, langkah itu menjadi bukti konkret komitmen perusahaan dalam melindungi pengguna, khususnya anak dan remaja, di ruang digital nasional.
Adapun sejak 28 Maret 2026, seluruh platform digital wajib mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Regulasi tersebut mengatur bahwa pengguna platform digital dengan risiko tinggi harus berusia minimal 16 tahun.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa kendala teknis tidak dapat lagi dijadikan alasan bagi perusahaan digital global untuk mengabaikan kewajiban hukum di Indonesia.
Dengan begitu, mereka wajib memenuhi kepatuhan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat sesuai mandat PP Tunas.(infopublik)












