Lebih lanjut, Gubernur Banten menegaskan bahwa program ini berlaku untuk PKB di bawah tahun 2025, dengan ketentuan wajib pajak cukup membayar untuk tahun 2025 saja.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan mereka.
“Jangan menunggu nanti waktunya habis kembali, walaupun tadi saya mendengar banyak yang disampaikan masyarakat bahwa mereka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang. Ada yang bekerja sebagai pengemudi ojek dan sebagainya,” ungkapnya.
Gubernur Andra Soni juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran Samsat di wilayah Provinsi Banten, termasuk petugas dari Pemprov Banten, Jasa Raharja, serta anggota Polda Banten dan Polda Metro Jaya, untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat selama masa program ini berlangsung.
“Kepada kepala Samsat, saya minta untuk melakukan terobosan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Andra Soni.