Tradisi ini telah mengakar kuat dalam budaya Islam Nusantara dan menjadi bagian dari ekspresi religius masyarakat.
Dilansir dari NU Online, ziarah kubur merupakan amalan yang dianjurkan dalam syariat Islam dan tidak memiliki batasan waktu khusus.
Artinya, ziarah dapat dilakukan kapan saja, termasuk menjelang Ramadan, saat Hari Raya Idul Fitri dan ketika Idul Adha.
Bahkan, tradisi ziarah pada hari raya dinilai sebagai praktik baik yang selaras dengan ajaran Islam dan patut dilestarikan.
Ulama besar, Syekh Amin Al-Kurdi Al-Irbili (wafat 1332 H), dalam kitabnya Tanwirul Qulub fi Mu’amalati ‘Allamil Ghuyub, menegaskan bahwa ziarah kubur bagi laki-laki hukumnya sunnah, mengingat kematian dan akhirat, memperbaiki hati dan memberikan manfaat pahala bacaan Al-Qur’an bagi mayit.
تسن زيارة قبور المسلمين للرجال لأجل تذكر الموت والأخرة واصلاح فساد القلب ونفع الميت بما يتلى عنده من القران
Artinya, “Sunnah menziarahi kuburan-kuburan orang Islam bagi laki-laki, dengan tujuan untuk mengingat mati dan akhirat, juga untuk memperbaiki hati, dan manfaatnya bacaan Al-Qur’an yang dibacakan (dihadiahkah) untuk mayit.” (Amin Al-Kurdi, Tanwirul Qulub fi Mu’amalati Allamil Ghuyub, [Beirut, Darul Kutub Ilmiaht], halaman 261).












