Seketika.com, Jakarta – Sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal dan penegakan tata kelola pemerintahan yang baik, serta atas arahan Pimpinan Kementerian Komunikasi dan Digital, Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital menyampaikan penjelasan terkait proses Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID), sebagai berikut:
- PJLP yang dimaksud merupakan proses pengadaan jasa perorangan di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) yang dilaksanakan pada tanggal 12–15 Januari 2026.
- Proses pengadaan jasa lainnya perorangan tersebut dilakukan secara mandiri oleh satuan kerja Sekretariat DJID.
- Pengadaan jasa dimaksud mencakup 9 (sembilan) posisi tenaga administrasi di lingkungan Sekretariat DJID.
Dalam proses investigasi, Inspektorat Jenderal menemukan hal-hal sebagai berikut:












