Hukum dan KriminalPemerintahanPeristiwa

Inspektorat Jenderal Komdigi Hentikan Pengadaan PJLP DJID, Tiga Pejabat Dinonaktifkan

6
×

Inspektorat Jenderal Komdigi Hentikan Pengadaan PJLP DJID, Tiga Pejabat Dinonaktifkan

Share this article
Inspektorat Jenderal Komdigi Hentikan Pengadaan PJLP DJID, Tiga Pejabat Dinonaktifkan, foto:(Kemkomdigi)
  1. Proses pengadaan jasa tidak dilaksanakan sesuai dengan prinsip pengadaan yang berlaku di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya prinsip keadilan, kepatuhan terhadap ketentuan, dan akuntabilitas.
  2. Pengadaan PJLP terhadap 9 (sembilan) posisi tersebut dilakukan tanpa menggunakan sistem pengadaan resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
  3. Mekanisme pengadaan yang diterapkan berpotensi merugikan pihak tertentu atau menguntungkan pihak lainnya yang mengikuti proses pengadaan, sehingga bertentangan dengan asas keadilan dalam pengadaan barang dan jasa.
  4. Berdasarkan temuan tersebut, proses pengadaan jasa terhadap 9 (sembilan) posisi dimaksud telah dihentikan karena tidak memenuhi ketentuan pengadaan yang berlaku.

Berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital telah menonaktifkan dari jabatannya tiga orang yang diduga terkait dalam proses pengadaan jasa dimaksud, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital setingkat Eselon II selaku penanggung jawab kegiatan pengadaan, Ketua Tim SDM dan Organisasi (SDMO) setingkat Eselon III dan Seorang staf pelaksana di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital.

Pemeriksaan lanjutan sedang dilakukan sebagai dasar penjatuhan sanksi disiplin pegawai, termasuk kemungkinan penurunan jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pengadaan yang tidak adil dan tidak patuh terhadap ketentuan.

Inspektorat Jenderal berkomitmen memastikan seluruh proses pengadaan di lingkungan kementerian dilaksanakan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta berorientasi pada kepentingan publik.