Berbeda dengan kamera ETLE statis yang dipasang permanen, perangkat portable ini dapat dipindahkan sesuai kebutuhan dan hasil analisis titik rawan pelanggaran atau kecelakaan.
“Perangkat ini bisa ditempatkan di titik-titik rawan pelanggaran atau kecelakaan sesuai hasil analisis. Bila kondisi sudah tertib, bisa dipindahkan ke lokasi lain,” jelas Kompol Irwan.
Saat ini, implementasi ETLE Mobile dan ETLE Portable telah berjalan di wilayah Polda Jawa Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Jawa Tengah.
Korlantas Polri juga merencanakan ekspansi bertahap ke wilayah luar Jawa, sebagai bagian dari program nasional digitalisasi penegakan hukum.
Dengan tambahan perangkat Printer Thermal, masyarakat kini bisa langsung menerima bukti pelanggaran lalu lintas di tempat.
Inovasi ini mempercepat proses tilang dan mengurangi interaksi langsung yang berpotensi membuka celah praktik tidak transparan.