“Sistem ini memudahkan masyarakat, karena pembayaran denda bisa dilakukan langsung di tempat, bukti pelanggaran juga langsung dicetak melalui printer thermal,” jelas Brigjen Pol Faizal, Dirgakkum Korlantas Polri.
Faizal menekankan bahwa sistem ini mendukung prinsip akuntabilitas dan integritas dalam pelayanan publik, sejalan dengan transformasi digital Polri.
“Dengan ETLE Mobile dan Printer Thermal, tidak ada lagi transaksi manual. Semua terekam dan terintegrasi dalam sistem nasional,” tegasnya.
Korlantas Polri berkomitmen untuk terus memperluas penerapan ETLE Mobile, ETLE Portable, dan Printer Thermal ke seluruh polda dan polres di Indonesia.
Langkah ini merupakan bagian dari visi Polri untuk menjadi institusi yang modern, transparan, dan akuntabel.
(mediahub.polri)