Hukum dan KriminalPemerintahanPeristiwa

KUHP dan KUHAP Baru Jadi Instrumen Strategis Kedaulatan Pangan dan Energi 2026

24
×

KUHP dan KUHAP Baru Jadi Instrumen Strategis Kedaulatan Pangan dan Energi 2026

Share this article
KUHP dan KUHAP Baru Jadi Instrumen Strategis Kedaulatan Pangan dan Energi 2026, foto:(medihub.polri)

Kemudian di bidang energi, lanjut Supratman, arah deregulasi nasional menyasar sektor minyak dan gas bumi, serta ketenagalistrikan. Ia menjelaskan, di sektor minyak dan gas bumi, Indonesia mengalami tantangan menurunnya kapasitas produksi nasional sehingga ketahanan energi nasional berada pada kondisi rentan.

Sementara itu di sektor ketenagalistrikan, masih terdapat kerugian negara hingga ketidakpastian hukum kontraktual. Supratman mengatakan, deregulasi menjadi jalan keluar strategis untuk mendukung penguatan kedaulatan energi.

“Deregulasi di bidang energi menyasar beberapa hal, seperti perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, integrasi perizinan, penyusunan kerangka hukum yang mengatur interkoneksi dan supergrid, dan regulasi khusus sistem penyimpanan energi baterai,” jelas Supratman.

Lebih lanjut Supratman menekankan, kepastian hukum yang diperkuat melalui implementasi KUHP dan KUHAP baru akan memberikan landasan yang lebih jelas bagi aparat penegak hukum dalam mengawal kebijakan strategis pemerintah, termasuk di bidang pangan dan energi.

Di samping itu, Supratman juga merangkul Polri dalam mendukung deregulasi dan memastikan penegakan hukum berjalan sejalan dengan agenda pembangunan nasional.

“Setidaknya terdapat empat peran Polri yang mencakup penegakan hukum yang responsif, pengawalan proyek strategis nasional, pengawalan objek vital nasional, pula digitalisasi layanan publik,” sebutnya.

Pemerintah optimistis sinergi antara reformasi regulasi dan pembaruan hukum pidana akan memperkuat daya saing Indonesia sekaligus memastikan pembangunan berjalan produktif dan inklusif.