Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
OlahragaPemerintahanPeristiwa

Main Futsal & lapangan Padel Kena Pajak, Penjelasan Bapenda Jakarta

90
×

Main Futsal & lapangan Padel Kena Pajak, Penjelasan Bapenda Jakarta

Share this article
Main Futsal & lapangan Padel Kena Pajak, Penjelasan Bapenda Jakarta, foto:(beritajakarta)

Seketika.com, Jakarta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DK Jakarta memberikan penjelasan resmi terkait penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor jasa kesenian dan hiburan, khususnya untuk kategori olahraga permainan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan tarif pajak hiburan sebesar 10 persen.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa penerapan PBJT pada olahraga permainan bertujuan menciptakan keadilan pajak.

Hal ini karena jenis hiburan lain, termasuk olahraga serupa, sudah lama dikenai pajak hiburan.

“Bahwa yang paling utama pemungutan pajak ini dilakukan secara adil dan transparan, dan uang pajak digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik. Dengan demikian masyarakat tak perlu khawatir,” jelasnya pada Sabtu (5/7).

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, jenis olahraga permainan yang menjadi objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan meliputi:

  • Tempat kebugaran: fitness center, yoga, pilates, zumba
  • Lapangan olahraga: futsal, sepak bola, mini soccer, tenis, basket, bulutangkis, voli, tenis meja, squash, panahan, bisbol, softbol, tembak,
  • Tempat hiburan lain: biliar, panjat tebing, sasana tinju, atletik, jetski, dan lapangan padel